Halo Sahabat Amarta, kali ini kita mau ngasih tips nih untuk
mengurus surat surat dan klaim asuransi jika kendaraan motor kalian hilang. Yuk
disimak..
1. Lengkapi dahulu surat dokumen yang harus dibawa semisal
fotokopi KTP, fotokopi STNK, fotokopi faktur, fotokopi BPKB, fotokopi tanda
lapor, fotokopi polis asuransi, dan pengantar asli dari asuransi.
2. Selanjutnya kamu bisa lapor ke pihak leasing/asuransi
jika kamu membeli motor secara angsuran. Untuk memberitahukan kehilangan dan
meminta surat pengantar asuransi. Jangan lupa tanyakan bagaimana bisa
mendapatkan klaim asuransi.
3. Setelah itu melaporkan kehilangan motormu ke Polsek
terdekat, di sana kamu akan diberi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat
Pemblokiran. Dan kamu harus ke bagian Sat V Ranmor Ditreskrimum agar bisa
mendapatkan Surat Keterangan Hilang.
4. Kamu juga membutuhkan Laporan Kemajuan dari
Polsek/Polres/Polda tempat kamu melapor agar bisa mendapatkan Surat Bukti
Lapor.
5. Setelah berbagai kelengkapan di atas kamu dapatkan,
barulah kamu bisa mengajukan klaim ke asuransi tempat kendaraanmu dijaminkan.
Langkah ini untuk yang mengasuransikan motornya.
Nah, sahabat Amarta ini tips dari kami bagaimana mengurus
motor yang hilang, mungkin proses yang harus kamu lalui cukup menguras waktu
dan tenaga. Tapi itu tetap harus kamu lakukan agar kamu bisa mendapatkan ganti
dari kendaraanmu yang hilang. Dan jangan lupa selama masih dalam proses, surat
suratdan dokumen tetap dibawa ya....semoga
bermanfaat.