Ada banyak perubahan tarif menurut Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif ata penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kenaikan biaya-biaya tersebut akan berlaku mulai Jumat (6/1) secara serentak terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan kendaraan.
Untuk pembuatan SIM tidak ada perubahan biaya. Hanya untuk STNK dn BPKB saja yang tarifnya akan berubah, sesuai dengan lampiran yang dimuat dalam aturan yang baru. Dalam peraturan yang baru ini, ada dua penambahan dua jenis SIM, yaitu SIM CI dan CII. SIM CI berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 250cc keatas, sedangkan SM CII untuk kendaraan yang bermesin lebih dai 500cc.
Biaya penerbitan STNK juga mengalami kenaikan. Tarif lama yang dibuat di PP nomor 50 tahun 2010 perlu diatur kembali. Peraturan yang ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 lalu sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016 kemarin. Aturan ini akan mulao berlaku pada Jumat (6/1) nanti.
Lalu, apa saja yang diubah dalam peraturan yang baru ini? Untuk pembuatan SIM baru; SIM A, SIM BI, dan BII dikenakan biaya Rp120.000. Sedangkan untuk SIM C, CI, dan CII dikenakan biaya Rp150.000. Biaya paling mahal untuk SIM Internasional sendiri sebesar Rp250.000. Untuk perpanjangan SIM A, SIM BI, dan SIM BII dikenakan biaya Rp80.000. Lalu, untuk SIM C, CI, dan CII biayanya Rp75.000. SIM D dan DI, biayanya Rp30.000. SIM Internasional sebesar Rp225.000 untuk tarif termahal.
Untuk penerbitan pelat nomor pun naik dua kali lipat. Bagi kendaran rda dua atau tiga, biayanya naik dari Rp30.000 menjadi Rp60.000. Untuk kendaraan roda empat, yang semula Rp50.000 kini menjadi Rp100.000. Kenaikan paling tinggi berlaku untuk BPKB. Bagi kendaraan roda dua atau tiga yang sebelumnya hanya Rp80.000 kini menjadi Rp225.000. Tarif yang sama juga berlaku untuk penerbitan buku ganti kepemilikan kendaraan bermotor.
Nah, untuk kendaraan roda empat atau lebih, yang semula hanya Rp100.000, pembuatan BPKB baru atau ganti kepemilikan kini biayanya menjadi Rp375.000. Kalu untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya kini menjadi Rp150.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih tarinya menjadi Rp250.000.
Dengan mulai diberlakukannya peraturan yang baru ini, maka tarif yang sebelumnya pun sudah tidak berlaku lagi ya. Bagi yang baru akan membuat surat-surat kendaraan, jangan lupa untuk persiapkan segala sesuatunya, yang terpenting adalah biayanya.